masukkan script iklan disini
Kampar (Riau), theendlesscoverage.com-
Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) didampingi Subdit IV Tipidter Polda Riau dalam waktu dekat ini akan memanggil Stakeholder Terkait Galian C ilegal atas aduan Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang pada Selasa (08/02/22) yang lalu.
"Terimakasih kepada adek-adek mahasiswa yang telah membantu kami dalam menjalankan tugas dan telah mau serta berani mengadukan secara langsung kepada Polda Riau tentang Galian C Ilegal yang ada di kecamatan tambang, kami dari Polda Riau apresiasi kinerja mahasiswa tambang"Ucap Wadireskrimsus, AKBP Andri Ananta Yudhistira.
Saat dijumpai mahasiswa tambang di ruangan rapat Diskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Ananta Yudhistira, dalam waktu dekat ini akan memanggil seluruh stakeholder terkait tentang permasalahan Galian C ilegal yang berada di wilayah kecamatan tambang dan juga yang ada di provinsi Riau.
"Kami akan memanggil Stakeholder Terkait seperti Pemerintah Daerah, Dinas ESDM, LHK, DPMTSP baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten serta tak lupa pula kami akan memanggil Camat, dan Kades yang menjadi desa tempat terjadinya Galian C ilegal tersebut "Terangnya.
Selain itu, dari pantauan Info Riau melalui telepon seluler pada ketua umum IMKT pada Kamis (08/02/22) ia menyampaikan akan mengawal janji dari Polda Riau tersebut, terutama untuk Wadireskrimsus, sebab dari jejak karir beliau, ia pernah menjabat sebagi Kapolres Kampar beberapa tahun yang lalu.
"Janji dari Polda Riau tersebut akan kita kawal, sebab dari kajian IMKT sendiri, semua pihak sudah didatangi dan akhir dari semua itu ada di Polda Riau, kami harap Polda Riau dapat menjalankan tugas nya sebagai penegak hukum tertinggi di Provinsi Riau itu sendiri" Harap Ketua IMKT, M. Ikhwansyah ke Info Riau saat dihubungi melalui via telepon seluler.
Sementara itu, Ikhwansyah bertekad ketika Polda Riau tidak menjalankan tugas nya, ia akan melakukan aksi ke Mabes Polri dan Polda Riau(Dre/red-tlc)