masukkan script iklan disini
Tembilahan, theendlescoverage.com-
Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HS.Suddin Uti merancang sekaligus menyampaikan perubahan 5 Peraturan pada Rapat Paripurna Ke-18 Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil di Jl.Sobrantas Tembilahan, Kamis (14/10/2021 ).
Rapat Paripurna yang dipimpin lansung Ketua DPRD DR.H.Ferryandi, ST, MM yang didampingi Wakil-Wakil Ketua yang dihadiri 28 orang Anggota DPRD serta Unsur Pimpinan Forkopimda Inhil dan Para Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.
Adapun 5 Ranperda yang diajukan tersebut;
- Perubahan Perda No.10 TH 2019 tentang RPJMD Inhil TH 2018-2023.
- Perubahan Perda Kabupaten Indragiri Hilir No.13 TH 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Inhil.
- Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
- Perubahan Perda No.4 TH 2015 tentang pertimbangan dan kemacetan perangkat Desa dan,
- Program Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi.
Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti yang di mintai keterangan setelah rapat Paripurna mengatakan, bahwa telah diajukan 5 perubahan Ranperda untuk ditindaklanjuti termasuk tentang masalah perampingan OPD dilingkungan Pemkab Inhil dan tentang perangkat desa dan BPD.
“Tentunya dalam hal ini banyak aturan yang harus diperbaiki maka kita akan mengusulkan hari ini untuk akhirnya menjadi Perda untuk kepentingan pembangunan kedepan,” kata wabup Inhil H.Syamsudin Uti.
Beliau juga mengatakan, apa yang disampaikannya tadi sudah menghubungi masyarakat dan tinggal lagi tunggu hasil dari pembahasan Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah.
“Semoga mengutamakan dan mengutamakan kepentingan masyarakat seperti yang kami sampaikan,”tegasnya.
(***)