Iklan

Polsek Senapelan Ringkus Pengedar narkoba jenis sabu dikampung dalam

Jumat, 09 Juli 2021, Juli 09, 2021 WIB Last Updated 2021-07-09T17:58:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Pekanbaru, theendlescoverage.com-

Polsek Senapelan berhasil meringkus salah satu pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (29/06/21) sekitar pukul 20.30 Wib di jalan kampung dalam gang koto I rt 003 rw 005 kelurahan Kampung Baru kecamatan Senapelan kota Pekanbaru.

Penggerebekan dilakukan tersebut atas informasi yang diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercaya pada hari selasa (29/06/21) bahwa sedang terjadi transaksi penjualan narkotika oleh beberapa orang laki-laki di jalan kampung dalam gang koto 1 rt 003 rw 005 kelurahan Kampung Dalam kecamatan Senapelan Pekanbaru.

Atas informasi yang diperoleh tersebut, Kanitreskrim Polsek Senapelan, Iptu Noki Lokivo, SH, MH, kemudian melaporkan informasi yang diperoleh tersebut kepada Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita, S.Ik, MH. Mendapatkan laporan itu, Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanitreskrim beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang dimaksud. Sekitar pukul 20.30 wib, Kanitreskrim beserta tim opsnal tiba ditempat yang dimaksud dan melihat ada beberapa orang laki-laki yang sedang berdiri di dalam gang tersebut.

Kemudian tim opsnal langsung menangkap seorang lelaki yang dimaksud dan setelah di interogasi mengaku bernama inisial AD. Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap AD dan didampingi oleh warga lalu ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy berwarna hitam yang berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terletak digenggaman sebelah kanan tangannya dengan rincian isinya adalah 1 (satu) paket (15) sebanyak 14 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dan ditemukan juga 1 (satu) unit hp merk vivo warna pink dan kemudian ditemukan lagi didalam saku celana depan AD uang tunai sebesar Rp 694.000 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik AD yang tidak jauh dari TKP penangkapan dan ditemukan di dalam kamar di belakang pintu berupa 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang berisikan paket (10) sebanyak 102 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu. 

Kemudian ditemukan juga paket (15) sebanyak 19 bungkus plastik dan paket (25) sebanyak 25 bungkus plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu. Dari penyenggeledahan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa jumlah paket keseluruhan yang ditemukan 170 paket narkotika jenis shabu-shabu yang akan dijual oleh AD. Demikianlah yang dijelaskan oleh Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita, S.IK, MH dalam konferensi pers yang diadakan Mapolsek Senapelan, Jumat (9/07/21). 

Dalam konferensi pers tersebut, AD saat ditanyakan tentang perbuatannya tersebut mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Dan diakhir konferensi pers, Kompol Dany mengatakan bahwa menurut info dari Kapolda Riau bahwa sindikat Narkotika ini berjumlah 24 orang. Dan mudah-mudahan saja, AD ini merupakan sindikat Narkotika yang terakhir. Pungkas Kapolsek Senapelan. (Fit)
Komentar

Tampilkan

Terkini

pemerintahan

+